Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pendaftar, khususnya di dua kecamatan yang masih kekurangan pelamar.
BACA JUGA:KPU RI Masih Terima Surat Pergantian Caleg Terpilih
BACA JUGA:Puan Klaim DPR Telah Bertransformasi untuk Penuhi Kebutuhan Nasional
Kami membuka perpanjangan pendaftaran untuk dua kecamatan ini hingga Kamis, 10 Oktober mendatang, atau selama 10 hari," ujar Afan.
Afan menjelaskan, setiap PTPS nantinya akan memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS.
Mereka bertugas sebagai ujung tombak Bawaslu dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam Pilkada 2024 ini, Bawaslu Prabumulih akan mengawasi sebanyak 281 TPS, termasuk satu TPS khusus yang berlokasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
"PTPS akan bertugas di TPS masing-masing dan menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara. Mereka adalah perpanjangan tangan Bawaslu di lapangan," jelasnya.
Pengawasan oleh PTPS sangat krusial dalam memastikan tidak ada pelanggaran selama proses pemungutan suara berlangsung.
Oleh karena itu, proses seleksi calon PTPS dilakukan secara ketat agar Bawaslu dapat memilih individu yang benar-benar mampu menjalankan tugas pengawasan dengan profesional. )