PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih terpaksa memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Langkah ini diambil karena belum terpenuhinya kuota pendaftar PTPS di dua kecamatan, yakni Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Prabumulih Utara, yang hingga saat ini belum memenuhi jumlah pelamar yang dibutuhkan.
Sementara itu, empat kecamatan lainnya telah mencapai kuota pendaftar yang memadai.
Komisioner Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd CMed, yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jumlah PTPS yang akan bertugas di Pilkada mendatang.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo dan Mega Dapat Perbaiki Bangsa
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Muara Enim, Kejari - KPU Gelar MoU
"Kami mulai melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS untuk Pilkada serentak 2024, khususnya untuk dua kecamatan, yakni Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Prabumulih Utara, sementara empat kecamatan lainnya sudah terpenuhi," jelas Lia, Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut Lia, kebutuhan PTPS di Kota Prabumulih mencapai 281 orang yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Namun, sesuai dengan aturan, jumlah pendaftar yang dibutuhkan harus dua kali lipat dari jumlah PTPS yang dibutuhkan, sehingga total pendaftar yang diharapkan mencapai 562 orang.
"Kami membutuhkan 281 orang PTPS, tetapi jumlah pendaftar yang harus kita terima adalah dua kali lipatnya, yaitu 562 orang, untuk memastikan seleksi berjalan dengan baik," ungkap Lia.
BACA JUGA:Al-Shinta Petarung Kuat : Basis Dukungan Emak-emak !
BACA JUGA:Kabinet Prabowo Akan Diketahui pada H-5 Pelantikan
Lebih lanjut Lia Siska Indriani juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada, baik sebagai pemilih maupun sebagai pengawas.
"Kami berharap masyarakat tidak hanya berpartisipasi sebagai pemilih, tetapi juga terlibat dalam menjaga integritas Pilkada dengan mendaftar sebagai PTPS. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil," ujar Lia.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menambahkan bahwa perpanjangan pendaftaran PTPS ini dimulai sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 10 Oktober 2024.