Seleksi PPPK Prabumulih Dibuka 1 Oktober 2024 : BKPSDM Tunggu Pengumuman Resmi !

Minggu 29 Sep 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Kami masih menunggu petunjuk resmi dari pusat terkait apakah nantinya seluruhnya akan menjadi PPPK penuh atau hanya sebagian,” imbuhnya.

BACA JUGA:Setelah Karhutlah : Persiapan Personel Siaga Bencana Banjir !

BACA JUGA:SMBR Raih Penghargaan ESDM Atas Komitmen Good Mining Practice

Sementara, terkait dengan anggaran penerimaan PPPK, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Prabumulih, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pada tahun pertama, penerimaan PPPK ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khusus PPPK.

"Untuk penerimaan PPPK tahun pertama akan menggunakan APBN melalui DAU PPPK," terangnya.

Namun, Wawan menambahkan bahwa untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran untuk PPPK akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ini berarti, setelah tahun pertama, pemerintah daerah harus siap mengalokasikan anggaran dari APBD untuk keberlangsungan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Sekda Apriyadi Cek Progres Pembangunan Gedung Labkesda dan MPP

BACA JUGA:Warga Kelurahan Pasar 1 Sampaikan Keluhan dan Harapan

“Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran gaji PPPK akan bersumber dari APBD,” tambah Wawan.

Meski demikian, Wawan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut terkait anggaran PPPK ini dapat dikonfirmasi langsung kepada Plt BKPSDM, karena pihaknya yang lebih mengetahui detail penggunaan anggaran tersebut. 

Kategori :