Masih dikatakan Pj Bupati, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan Keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Damai, Ini yang Dilakukan Kapolres Ogan Ilir !
BACA JUGA:Cegah Banjir : Pemkot Prabumulih Normalisasi Sungai Kelekar !
Sedangkan jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Oleh sebab itu saya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja, laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung
jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya masyarakat di desa masing-masing.***