KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru saja menegaskan dalam putusan terbaru bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024.
Penegasan ini muncul dari perkara uji materi yang diajukan oleh lima ibu dari berbagai latar belakang yang mengalami kesulitan hukum setelah mantan suami mereka membawa kabur anak-anak.
Kelima pemohon, yaitu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani, mempertanyakan frasa “barang siapa” yang terdapat dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Mereka berpendapat bahwa frasa ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menguntungkan pihak ayah, sehingga menyulitkan mereka untuk menuntut hak asuh anak.
Dalam sidang tersebut, Arief menjelaskan bahwa tindakan mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh.
BACA JUGA:Warga Bakung OKU Geger : Andriansyah Ditemukan Dalam Kondisi Begini di Kosan !
BACA JUGA:Palembang Gempar : Mahasiswi Ditemukan Tewas Tragis di Kamar Kos, Ini Dugaan Polisi !
Apalagi jika dilakukan dengan paksaan, dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Dia menegaskan bahwa jika orang tua kandung tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, tindakan pengambilan anak harus dilakukan dengan persetujuan orang tua yang memiliki hak asuh.
"Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief.
BACA JUGA:Gegara Judi Online, Kakak Beradik Tega Habisi Nyawa Tukang Ojek : Begini Kronologi Kejadiannya !