Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggaran-nya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.
Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.
BACA JUGA:Lucianty Nomor 1, Toha Nomor 2 : Ini Tanggapan Kedua Paslon Cabup Muba 2024 !
Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," ujar Anas.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor Urut Pilgub Sumsel 2024 : HDCU Nomor 1, ERA 2, Matahati 3 !
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ant)