BANYUASIN, KORANPALPOS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, Asean Eng, memimpin apel pagi di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin, Senin (29/9/2024).
Dalam apel yang berlangsung tertib dan lancar tersebut, Erwin menyampaikan tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Setda Banyuasin.
“Alhamdulillah, pelaksanaan apel pagi ini berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan,” ujar Erwin Ibrahim dalam sambutannya.
BACA JUGA:Satu Personel Polres Muba PTDH : Langkah Tegas Penegakan Disiplin!
BACA JUGA:20 Personel Polres Muba Ditunjuk Jadi Walpri untuk Dua Paslon Cabup
Ia kemudian menekankan pentingnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan, seraya menyampaikan tiga poin utama terkait dengan pelaksanaan tugas ASN dan tenaga honorer di tahun 2024.
Poin pertama yang disampaikan oleh Erwin adalah terkait dengan penyesuaian pakaian dinas ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan yang harus diimplementasikan oleh seluruh ASN terkait penggunaan pakaian dinas selama bertugas.
BACA JUGA:Pelatihan Asisten PTPN I: “Imbangi Kerja Keras Lini Lapangan”
"Sehubungan dengan terbitnya Permendagri No. 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN, maka kita semua harus melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Erwin.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN mengikuti peraturan terbaru dan tetap berpenampilan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Pemkab OKU Sediakan Layanan Dalam Portal Satu Data
BACA JUGA:Teddy Janji Tuntaskan Program Sosial dan Wujudkan Janji Mendiang Kuryana Azis