PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur yang akan maju dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah semua berkas dan dokumen persyaratan dari masing-masing paslon diperiksa dan dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah proses verifikasi berkas yang cukup ketat.
"Dari semua berkas yang kami periksa, kami sudah menandatangani berita acara penetapan pasangan calon. Mereka dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan Pilkada 2024,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Palembang, Minggu.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:KPU Palembang Pastikan 3 Paslon Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024 !
Tiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel adalah pasangan Herman Deru-Cik Ujang, pasangan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia, dan pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.
Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal lebih dekat calon-calon pemimpin daerah mereka.
Andika menjelaskan bahwa seluruh paslon telah melengkapi berkas dan dokumen persyaratan pendaftaran bakal paslon, meskipun terdapat beberapa perbaikan administrasi yang perlu dilakukan.
"Kami telah memeriksa berkas persyaratan yang masuk, termasuk berkas perbaikan yang disampaikan seluruh bakal paslon. Kami meneliti satu per satu berkas, mulai dari berkas syarat calon dan pencalonan. Jadi, ada dua hal yaitu syarat calon dan syarat pencalonan," tambahnya.
BACA JUGA:F-SBBM Dederasi Menangkan Al-Shinta di Pilkada Muaraenim 2024
BACA JUGA: KPU Empat Lawang Tetapkan Satu Pasangan Calon Bupati untuk Pilkada 2024 : HBA-Henny tak Lolos !
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon yang maju memiliki kelayakan dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
Hal ini penting agar Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel, serta menjamin hak suara masyarakat.
Terkait pengundian nomor urut paslon, KPU Sumsel telah menjadwalkan acara tersebut pada Senin (23/9) pukul 19.30 WIB di kantor KPU Sumsel.