Sempat Diklaim PTBA, Akhirnya MA Kembalikan Tanah Romili

Rabu 13 Dec 2023 - 18:58 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Dahlia

MHum, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUKIT ASAM, Tbk tersebut; dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

"Nanti setelah ini, akan secepatnya ditindaklanjuti dengan eksekusi lahan," pungkasnya.

Sementara itu terpisah ketika dikonfirmasi ke Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah HS SH MM, mengaku belum melihat secara tertulis putusan Kasasi MA tersebut.

Namun jika benar putusan tersebut benar-benar ada, berarti sudah final sebab putusan MA tersebut adalah upaya terakhir.

Dan ketika ditanya dengan kalahnya PTBA dalam kasus sengketa lahan ini secara tidak langsung bisa menjurus adanya dugaan kasus mafia tanah, Hardiansyah membantahnya, sebab dalam hal ganti rugi lahan tersebut PTBA melakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mengenai kerugian PTBA dalam hal ganti rugi lahan yang telah dilakukan tentu akan dipelajari dahulu lebih lanjut.

"Kita akan lihat dulu putusan MA tersebut. Setelah itu baru kita menentukan sikap, apakah akan menuntut pihak-pihak yang telah merugikan PTBA atau yang lainnya," ujarnya. ***

Kategori :