MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Calon Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA didampingi Tim Hukum akan melaporkan media dan penyebar berita hoax ke Polres Muara Enim.
Pasalnya, pemberitaan tersebut terkesan tendesius dan tidak profesional sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta konstentasi Pilkada Muara Enim 2024.
"Saya merasa selama menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim tidak pernah melakukan korupsi satu rupiah pun, dan yang buat berita tidak ada konfirmasi sedikitpun kepadanya," tegas Rizali didampingi tim hukum dalam jumpa pers Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Rizali, dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa pada era kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA bersama gerombolannya telah dituduh melalukan korupsi dana APBD Muara Enim.
BACA JUGA:Warga Desa Lecah Unjuk Rasa Minta PT SSS Ditutup
BACA JUGA:30 DPRD Lubuklinggau Terpilih Segera Dilantik, Ini Bocoran Nama Pimpinan Dewan Sementara
Perlu diketahui dan diluruskan bahwa selama dirinya menjabat ia merasa tidak satu rupiah pun ia melakukan korupsi. Dirinya tidak tahu dari mana media tersebut memperoleh data-data tersebut.
Untuk itu ia berkesimpulan berita yang dibuat tersebut adalah berita hoax, dimana kebenaran dirinya sedang mengikuti konstentasi Pilkada Muara Enim.
Untuk itu, lanjut Rizali, ia meminta kepada tim hukum untuk melalukan langkah kongkrit mengenai pemberitaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku yakni dengan pelaporan ke Polres Muara Enim.
Selain itu, ia juga meminta memproses pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoax ini karena sudah sangat menganggu dan merugikan dirinya sebab ia merasa tidak melakukannya seperti yang diberitakan tersebut.
BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKI Resmi Dilantik : Abdiyanto Mohon Pamit, Farid Hadi Jabat Ketua Sementara!
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Kembali Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Ditambahkan Tim Hukum yang diwakili Rahmansyah SH MH, Hardiansyah SH MM, Adi Zulistian SH dkk, bahwa sebagai tim hukum, tentu pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara hukum yakni dengan melaporkannya ke Polres Muara Enim, Dewan Pers dan pihak terkait baik itu untuk medianya maupun yang menyebarluaskan berita tersebut sehingga kliennya merasa terganggu dan dirugikan.
Adapun pasal yang akan kami sangkakan, lanjut Rahmansyah, adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 yaitu (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).