Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undangundnag ITE, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jens kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 310 tentang barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
BACA JUGA:M. Farid : Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024 !
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Pastikan Stok Beras Aman
"Besok (Kamis,red) sekitar pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum bersama Pak Ahmad Rizali akan langsung mengadukan dan membuat laporan Polisi di Polres Muara Enim dan menyurati Dewan Pers untuk masalah media yang memberitakannya serta melaporkan penyebarnya," tegas Rahmansyah.