SEKAYU - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.
Tiga dari empat pelaku berhasil dibekuk oleh personel Reskrim Polsek Babat Toman dengan bantuan Tim Srigala Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satreskrim, Iptu Dedy Irawan, S.H., M.H.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Andi (34) warga Jakabaring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-alang Lebar Palembang, dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin.
BACA JUGA:Tak Jera Dihukum 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri, DPN Pacar Korban Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, sejak Jumat (08/12/2023) lalu.
Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu (20/11) sekitar pukul 00.30 WIB di warung manisan Dusun V Desa Toman. Korban, Rico Setiawan (24), mengalami luka tembak di wajah dan kehilangan uang sebesar Rp 2 juta dan 2 unit handphone.
Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, S.H., membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayahnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak
"Tiga dari empat pelaku yang sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka berhasil kami tangkap beserta barang buktinya dalam waktu dan tempat yang berbeda," ujarnya.
Rama menjelaskan bahwa Andi ditangkap di Pasar 16 Ilir Palembang pada Jumat (08/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya, disita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru.
"Pada keesokan harinya, Sabtu (09/12) sekitar pukul 22.00 WIB, kami tangkap Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar. Keesokan harinya lagi, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka Armada Putra kami tangkap beserta barang buktinya berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1617 MK yang merupakan mobil untuk melakukan aksi kejahatan," paparnya.
Rama menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu. Akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk yang bersangkutan," pungkasnya. ***