"Jika jembatan ini rusak parah dan tidak bisa digunakan, maka akan ada gangguan serius terhadap aktivitas ekonomi di Lalan dan sekitarnya. Distribusi barang akan terhambat, dan warga akan mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari," jelas Musni.
Setelah insiden ini, Pemda Musi Banyuasin memastikan bahwa perbaikan jembatan akan dilakukan secepatnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat telah melakukan inspeksi untuk menilai sejauh mana kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan awal, tiang pondasi yang disenggol mengalami kerusakan struktural yang memerlukan perbaikan segera.
"Kami akan memprioritaskan perbaikan tiang pondasi ini agar jembatan tetap bisa berfungsi dengan baik dan aman. Selain itu, kami juga akan memperketat pengawasan terhadap kapal yang melintas agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar Kepala Dinas PUPR Muba, yang ikut meninjau lokasi kejadian.
Selain itu, pihak berwenang juga tengah mempertimbangkan untuk memasang rambu-rambu peringatan tambahan di sekitar jembatan, yang memberikan informasi kepada kapal yang melintas mengenai batas ketinggian muatan serta area aman untuk berlayar.
Hal ini diharapkan dapat mencegah kapal-kapal besar yang membawa muatan berat atau tinggi melintas terlalu dekat dengan jembatan.
Tidak hanya meminta penahanan terhadap kapal yang bertanggung jawab, Pemda Muba juga menuntut adanya ganti rugi dari pihak perusahaan pemilik Tugboat Marina 1621 BG Marine Power 3039.
Ganti rugi ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses perbaikan dan meminimalisir dampak ekonomi yang ditimbulkan.
"Perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Kami menuntut adanya kompensasi untuk biaya perbaikan jembatan, serta kerugian yang ditimbulkan akibat gangguan akses dan aktivitas ekonomi masyarakat," tegas Musni Wijaya.
Menindaklanjuti permintaan dari Pemda Muba, pihak Polairud Polda Sumatera Selatan segera melakukan investigasi terhadap insiden ini.
Kapal tugboat beserta awaknya saat ini sudah dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti lalai, perusahaan pemilik kapal akan menghadapi sanksi hukum serta kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
“Kami akan menyelidiki secara menyeluruh penyebab kecelakaan ini dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar salah satu petugas Polairud yang menangani kasus ini.
Insiden tabrakan Tugboat Marina 1621 dengan Jembatan P6 Lalan menambah daftar panjang kejadian yang melibatkan infrastruktur penting di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak Pemda Muba secara tegas meminta agar polisi menangani kasus ini dengan serius dan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pemilik kapal.
Sementara itu, langkah-langkah perbaikan jembatan dan pengawasan ketat terhadap kapal yang melintas di bawah jembatan akan menjadi prioritas utama demi menjaga kelancaran aktivitas dan keselamatan infrastruktur di wilayah tersebut.