Hingga akhirnya, setelah hampir dua tahun, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ayah Tiri di Lubuklinggau Tega Berbuat Amoral Terhadap Anak Usia 12 Tahun
Penangkapan Karnadi dilakukan dengan cepat dan tepat setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan rel kereta api Tanjung Raman.
Dalam operasi penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, Karnadi berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif selama dua tahun terakhir.
"Pelaku berinisial KR berhasil ditangkap di kawasan Rel Kereta Api Tanjung Raman," kata AKP Barisi Sijabat, Jumat, 13 September 2024.
Lebih lanjut, AKP Barisi Sijabat menjelaskan bahwa Karnadi kini harus menghadapi proses hukum yang serius atas perbuatannya.
Karnadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tegas Kasi Humas Polres Prabumulih tersebut.