Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Unjuk Gigi : 2 Tersangka Berikut 313 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Kedua terangka berikut barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan. Foto: Humas--
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Akhirnya Sat Narkoba Polres Lubuklinggau unjuk gigi terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dua remaja berinisial NAN (17), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan MR (17), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan.
Bersama dengan keduanya Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 312 butir ekstasi.
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB.
BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu
BACA JUGA:Ayah Tiri di Lubuklinggau Tega Berbuat Amoral Terhadap Anak Usia 12 Tahun
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Nopera, menjelaskan kronologis diamankannya kedua tersangka.
Berawal dari informasi masyarakat, tentang peredaran narkoba yang melibatkan tersangka NAN dan MR.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang berada di Jalan Cereme, Kelurahan Ceremeh Taba.
Dari kedua tersangka saat itu polisi berhasil mengamankan 100 butir ekstasi dengan berat brtto 40.74 gram.
BACA JUGA:Curi Getah Karet di OKU, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi
BACA JUGA:Viral Aksi Begal Bersenpi dan Sajam di Prabumulih, Karyawan Minimarket Jadi Korban Kekerasan
Kemudian polisi melakukan pengembangan kasusnya ke kediaman tersangka NAN yang berlokasi di Jalan Dayang Torek Dalam, RT 06, Kelurahan Lubuktanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Di sana, petugas kembali menemukan 212 butir tablet berwarna biru yang juga diduga ekstasi, dengan berat brutto 90,38 gram.