Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Unjuk Gigi : 2 Tersangka Berikut 313 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

Kedua terangka berikut barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan. Foto: Humas--

Bersama 312 butir ekstasi tersebut kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres  Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nopera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan