KPU OKI Segera Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Jumat 13 Sep 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) segera membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, jadwal pendaftaran KPPS tersebut dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 mendatang.

"Di pilkada OKI 2024 ini, kami membutuhkan 8.743 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 1.249 TPS (Tempat Pemungutan Suara," ungkapnya, Jum'at, 13 September 2024.

Ia menambahkan, setiap TPS ada 7 orang petugas KPPS. Meraka nanti akan tersebar di 327 desa/kelurahan yang ada di 18 Kecamatan. Lalu, untuk seleksi berkas dilaksanakan selama 10 hari.

BACA JUGA:Satlantas Muara Enim Gelar Makan Bersama dengan Tukang Ojek, Becak dan Warga

BACA JUGA:Kenakalan Remaja, Judi Online dan Narkoba Menjadi Perhatian Serius

"Hasil seleksi administrasi diumumkan pada, 2 Oktober 2024. Kemudian, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada, 7 Oktober mendatang. Masa kerja anggota KPPS dari 7 - 27 November 2024," ujarnya.

Dikatakannya lagi, selama masa kerja, anggota KPPS bertugas mempersiapkan, melaksanakan sampai pemungutan dan perhitungan surat suara di TPS masing-masing.

"Jika ingin mendaftar KPPS, syarat yang diperlukan diantaranya : mengisi surat pendaftaran, fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK dan surat pernyataan dalam satu dokumen," tuturnya.

Kemudian lanjutnya, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm dan berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

BACA JUGA:Galakkan Hidup Sehat, Bupati Muara Enim Senam Pagi Bersama Masyarakat

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gelar OPM di Desa Kota Baru

"Kita tekankan, pelamar sedang tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai," imbuhnya.

Masih kata dia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Pelamar harus mencantumkan surat kesehatan yaitu jasmani, rohani dan bebas narkotika. Bagi surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit, bisa dalam bentuk surat pernyataan," jelasnya.

Kategori :