JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengungkapkan ada beberapa alasan yang sah dimana calon anggota legislatif yang sudah terpilih bisa diminta untuk tidak dilantik.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan KPU.
"Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah jika caleg terpilih mencalonkan diri untuk posisi eksekutif (misalnya sebagai kepala daerah)," kata Annisa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dalam hal ini caleg tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan yang seharusnya akan dilantik.
BACA JUGA:Kini Giliran Purnawirawan Polri Siap Dukung Memenangkan 'BERTAJI'
BACA JUGA:KPUD Muaraenim Persiapkan Gudang Logistik Pilkada
KPU sudah mengatur bahwa seseorang tidak bisa menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.
Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri.
Caleg terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan lain yang tidak terkait dengan partai.
Ketiga, putusan pengadilan.
BACA JUGA:Amankan Rapat Pleno DPSHP Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Al-Shinta Gelar Nobar Bersama Warga Lawang Kidul dan Ratusan Gen Z
Apabila caleg terlibat dalam kasus hukum dan ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa dilarang dilantik sebagai anggota DPR/DPRD.
Keempat, meninggal dunia.
Apabila caleg terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, maka partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.