PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, Indonesia mengidentifikasi 62 kabupaten yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Empat kabupaten di Pulau Sumatera yang termasuk dalam kategori ini mencerminkan tantangan pembangunan yang signifikan, serta upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan di wilayah-wilayah ini.
Di Pulau Sumatera, terdapat enam kabupaten yang tercatat dalam daftar Daerah 3T.
BACA JUGA:2 Kabupaten Masuk Daerah 3T di Sumatera Selatan : Tantangan dan Upaya Pembangunan Berkelanjutan !
Namun, artikel ini akan fokus pada 4 kabupaten yang menjadi sorotan karena tantangan dan upaya pembangunan yang dihadapi:
1. Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat
2. Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA:8 Kabupaten Kantong Habitat Gajah di Sumatera Selatan : Segini Jumlahnya Sekarang !
BACA JUGA:8 Fakta Unik dan Potensi Mendunia Banyuasin : Calon Kabupaten Kaya Raya di Sumatera Selatan !
3. Nias, Provinsi Sumatera Utara
4. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Menurut Perpres No. 63 Tahun 2020, daerah tertinggal adalah wilayah dengan kualitas pembangunan yang jauh di bawah rata-rata nasional.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Kabupaten OKI Sumatera Selatan : Nomor 7 Bisa Bikin Penduduknya Kaya Raya !