PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Permohonan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang 2024 ini mengalami peningkatan cukup tinggi atau melonjak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Berdasarkan data pada semester I (Januari-Juni) 2024 saja permohonan pembuatan e-Paspor tercatat sekitar 15.000 orang meningkat dari tahun sebelumnya paling banyak 5.000 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, di Palembang, Rabu.
Berdasarkan data permohonan paspor semester I tahun ini, jumlah e-Paspor yang diterbitkan hampir mendekati jumlah paspor biasa 48 halaman yang mencapai sekitar 16.000 buku/orang.
Meskipun permohonan e-Paspor terus meningkat setiap tahunnya, pihaknya tetap menggalakkan kegiatan sosialisasi untuk mengenalkan keunggulan paspor elektronik dibandingkan dengan paspor biasa.
BACA JUGA:Unsri Buka Penerimaan Seleksi CPNS TA 2024
BACA JUGA:KAI Palembang Lakukan Penyertifikatan Aset 807 Ha
"Kami terus berupaya menyosialisasikan keunggulan e-Paspor kepada masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang agar mereka tertarik membuat paspor elektronik itu," ujarnya.
Keunggulan e-Paspor dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data. Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.
Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu Penggunaan e-Paspor bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian.
Selain itu, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi seperti visa ke Jepang, katanya.
Persyaratan dan proses penerbitan e-Paspor sama seperti paspor biasa yang dikenal masyarakat selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.
BACA JUGA:Targetkan Sumsel Bebas Rabies Tahun 2028
BACA JUGA:Targetkan Peningkatan Produksi Polytam Kilang Plaju
Masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor elektronik itu.
Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp350.000.