Sedangkan untuk proses penyelesaian pembuatan e-Paspor sama seperti paspor biasa membutuhkan waktu tiga hari kerja setelah foto dan pembayaran melalui bank atau ATM serta kantor pos.
Bahkan jika pemohon menginginkan penyelesaian pembuatan paspor selesai pada hari itu juga, Imigrasi Palembang menyediakan fasilitas percepatan pembuatan paspor satu hari selesai dengan penambahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp1.000.000, jelas Mirza.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mendorong dua satuan kerja (satker) keimigrasian di wilayah kerjanya yakni Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan berbagai inovasi.
BACA JUGA:Bangun Kesadaran atas Legalitas Produk UMKM
BACA JUGA:Muslimah NU Gencarkan Gerakan Ibu Asuh
Dengan peningkatan pelayanan diharapkan permohonan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya meningkat yang diiringi peningkatan PNBP.
Sesuai data, PNBP dari pelayanan paspor di dua kantor imigrasi tersebut sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp19 miliar lebih.
"Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku," ujar Kakanwil Ilham Djaya. (ant)