PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan membuka 558 formasi seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2024.
"Formasi itu termasuk 476 posisi untuk dosen asisten ahli, 49 posisi dosen lektor, dan 33 posisi untuk tenaga kependidikan," kata Rektor Unsri Taufiq Marwa di Palembang, Sabtu (8/9).
Dia menjelaskan berdasarkan surat nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Unsri merekrut tenaga baru dalam berbagai posisi akademik dan kependidikan.
Formasi penerimaan calon ASN (CASN) itu tersebar di 10 fakultas seperti Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum,
Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas, Ilmu Komputer, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
"Dengan dibukanya penerimaan calon ASN itu, kami berusaha memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dan kependidikan yang berkualitas untuk mendukung proses belajar mengajar di lingkungan kampus Unsri di Kota Palembang dan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya.
BACA JUGA:KAI Palembang Lakukan Penyertifikatan Aset 807 Ha
BACA JUGA:Targetkan Sumsel Bebas Rabies Tahun 2028
Menurut dia, bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung dengan Universitas Sriwijaya sebagai ASN, informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui beberapa platform daring (online).
Calon pelamar disarankan untuk mengunjungi: Formulir Pendaftaran CASN Unsri 2024 (https://bit.ly/daftarCPNSUNSRI2024) untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran.
Portal CASN Kemendikbud (https://casn.kemdikbud.go.id) untuk informasi umum terkait penerimaan calon ASN di lingkungan kementerian pendidikan.
Portal BKN (https://bkn.go.id) untuk informasi tambahan mengenai pendaftaran CASN dan proses seleksi.
BACA JUGA:Targetkan Peningkatan Produksi Polytam Kilang Plaju
BACA JUGA:Bangun Kesadaran atas Legalitas Produk UMKM