OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Kebakaran melanda lahan perkebunan tebu milik PTPN VII di Rayon V, Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu, 8 September 2024.
Api diperkirakan membakar area seluas 2 hektar dan mulai terlihat sekitar pukul 09.00 WIB. Berkat upaya cepat dari tim pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian. Momen kebakaran itu tersebar luas di media sosial yang di bagikan salah satu netizen.
Peristiwa kebakaran itu kemudian langsung mendapat perhatian serius dari Polda Sumatra Selatan. Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Kombes Pol Bagus Suropratomo, didampingi Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol M.R. Salipu dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin, 9 September 2024.
Turut hadir pula BPBD dan manajemen PTPN VII Cinta Manis. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, garis polisi dipasang di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bangun Kembali Gerbang Kota yang Roboh : Pj Wako Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina !
BACA JUGA:Kasus Pertalite Bercampur Air : Pertamina Memberikan Pembinaan dan Sanksi SPBU Patih Galung !
"Kebakaran terjadi di petak 153, afdeling 11, di mana lahan tebu yang terbakar berusia 9 bulan dan belum memasuki masa tebang," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo. Selasa, 10 September 2024.
Dikatakanya api pertama kali di ketahui oleh Subhan, seorang penjaga api. Kemudian saksi Subhan langsung melaporkan hal itu kepada Mahmud, petugas Sinka Rayon V.
Selanjutnya, tim Pemadam Kebakaran (PMK) PTPN VII bersama karyawan, serta dibantu oleh personel Polri dan TNI, langsung melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan pada pukul 10.00 WIB.
Bagus menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam kebakaran ini. "Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan, dan pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa," katanya.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas : SPM Laporkan Kades Rambai ke Bawaslu OKI
BACA JUGA:45 Siswa SMP di OKU Ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian akan menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pihak PTPN VII sebelumnya ketika dikonfirmasi mellaui selulernya sempat mengelak dan mengatakan bahwa kebun tebu yang terbakar itu bukan milik PTPN Cinta Manis.
"Maaf kebun tebu yang kebakaran di video ini bukan di ptpn Cinta Manis ya," kata Abdul Latif dihubungi terpisah.