PRABUMULIH – Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, baru saja menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai pengakuan atas keberhasilan menurunkan angka stunting di Kota Prabumulih.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, dalam sebuah acara di Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam penghargaan itu, Kota Prabumulih mendapatkan Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2024 sebesar Rp 5.702.965.000.
H Elman ST MM mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut, dan menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, termasuk seluruh OPD, media, serta masyarakat.
BACA JUGA:Aprizal Hasyim Dilantik Sebagai Sekda Kota Palembang
BACA JUGA:Banggar DPRD Sumsel Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024
“Terima kasih kepada semua OPD, puskesmas, posyandu, lurah, kepala desa, kader posyandu, dan semua pihak terkait. Kami bersyukur atas prestasi ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja kami,” ujar Elman.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap dana tersebut dapat digunakan dengan efektif oleh Pemerintah Daerah untuk mengurangi angka stunting di daerah masing-masing.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menko PMK, Prof. Dr. Muhadjir Efendi M.A.P., Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi S.H., M.S.E., serta Kepala Badan BPPKBPPPA Kota Prabumulih.
Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Kesehatan, dan berbagai unsur terkait lainnya.
BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung : Ngesti-Amin Daftar di KPU Kota Prabumulih
BACA JUGA:Wujudkan Udara Sehat Lewat Car Free Day
Sebelumnya, Pemerintah Kota Prabumulih, di bawah kepemimpinan Penjabat Walikota H. Elman ST MM, berhasil menunjukkan kemajuan dalam penanggulangan stunting.
Ini ditandai dengan pemberian dana insentif fiskal dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperkuat program-program terkait.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 tanggal 1 September 2024, Kota Prabumulih berada di peringkat ke-78 dari 322 daerah di Indonesia yang menerima dana fiskal tambahan.