OKI,KORANPALPOS.COM - Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir Yovi Meitaha melaporkan Kades Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam berinisial S ke Bawaslu OKI.
Menurut Yovi, kades Rambai tersebut turut hadir pada kegiatan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) di Taman Segitiga Emas Kayuagung.
"Kades ini terbukti berfoto di depan panggung acara deklarasi, salah satu pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati OKI pada, 28 Agustus 2024 lalu," ungkapnya, Selasa, 10 September 2024.
Ia menambahkan, mereka menerima informasi terkait adanya oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI. Hal itu menurutnya, jelas melanggar netralitas kades sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.
BACA JUGA:45 Siswa SMP di OKU Ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer
BACA JUGA:Sungai Ogan Menyusut, PDAM Tirta Raja Imbau Warga Bijak Gunakan Air
"UU tersebut menyatakan, kades harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum,” ujarnya setelah menerima tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024.
Dikatakannya lagi, keterlibatan kades dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Dimana kades memiliki hak menggunakan suaranya dalam pemilihan umum untuk menyalurkan pilihannya.
"Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Masih kata dia, mereka telah melaporkan kasus itu ke Bawaslu OKI untuk segera ditindaklanjuti. Mereka juga akan melaporkannya ke APH (Aparat Penegak Hukum) supaya diproses.
BACA JUGA:Krisis Ruang Kelas : SMAN 5 OKU Butuh Perhatian Serius Dinas Pendidikan Sumsel
"Harapan kita, pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran itu. SPM kembali mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung,” imbuhnya.
Menurutnya, KPU harus memastikan kades tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjalankan tugasnya secara profesional dan netral.
Menanggapi laporan itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan.