Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen.
Sementara untuk mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 1 September 2024 : Stagnan di Angka Rp1.401 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 31 Agustus 2024 : Turun Rp12 Ribu Menjadi Rp1,401 Juta per Gram
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga pemilik emas yang ingin menjual emasnya kembali akan menerima nilai bersih setelah dikurangi pajak.
Potongan pajak ini dilakukan secara otomatis oleh pihak Antam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk pembelian emas, terdapat juga potongan pajak sesuai dengan PMK yang sama.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi mereka yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dari Antam disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.
Pajak ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi total biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli emas.
Selain harga emas per gram, PT Antam juga menyediakan berbagai pilihan pecahan emas batangan dengan harga yang bervariasi, tergantung pada beratnya.
Berikut adalah harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin pagi:
1. Emas 0,5 gram: Rp749.000
2. Emas 1 gram: Rp1.398.000
3. Emas 2 gram: Rp2.736.000