“Caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK akan menghadapi ancaman tidak dilantik. Aturan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa semua penyelenggara negara mematuhi standar transparansi dan akuntabilitas,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu (17/7).
Dalam Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 yang diterbitkan oleh KPU, dijelaskan bahwa caleg terpilih harus menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Tanda terima ini berfungsi sebagai bukti bahwa caleg telah memenuhi kewajiban pelaporan mereka.
BACA JUGA:Inovasi Terbaru Ford: Ford Everest Titanium Next Gen Hadir dengan Teknologi Keselamatan Canggih
BACA JUGA:BSI Luncurkan Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang Selama September 2024
Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima pelaporan LHKPN tepat waktu, mereka diperbolehkan untuk menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Namun, jika mereka tetap tidak melaporkan, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih.
KPK berperan penting dalam proses pelaporan LHKPN dengan memastikan bahwa semua laporan yang diterima telah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam hal ini, KPK berkoordinasi erat dengan KPU untuk memastikan bahwa semua caleg terpilih memenuhi kewajiban mereka sebelum pelantikan dilakukan.
Proses pelaporan LHKPN melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengisian formulir laporan, verifikasi data, dan penerbitan tanda terima.
KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses ini dengan mengawasi setiap langkah pelaporan dan memastikan bahwa semua laporan yang diterima memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Koordinasi dengan KPU sangat penting untuk memastikan bahwa data yang kami miliki akurat dan up-to-date. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaporan LHKPN untuk memastikan tidak ada caleg terpilih yang terlewat atau tidak mematuhi kewajiban pelaporan,” ujar Tessa.
Pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan para penyelenggara negara, termasuk caleg terpilih, dapat menunjukkan integritas mereka dan memastikan bahwa kekayaan yang mereka miliki berasal dari sumber yang sah.
LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mencegah korupsi, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan pemerintahan.
Melalui pelaporan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa para pejabat publik mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.