Barang bukti yang disita meliputi sebuah gergaji besi dan dua potong besi rel kereta api masing-masing dengan panjang sekitar satu meter.
Menurut AKP Barisi Sijabat, modus operandi kedua pelaku cukup sederhana namun berisiko tinggi.
BACA JUGA:Skandal Korupsi UPTD Laboratorium Banyuasin : Nama Tersangka Terkuak !
Mereka memotong besi rel kereta api menggunakan gergaji besi.
Rel yang berhasil mereka potong kemudian dibawa menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali sebagai besi tua.
“Modusnya adalah dengan memotong rel menggunakan gergaji besi. Setiap potongan berukuran satu meter, lalu dibawa menggunakan motor,” beber Kasi Humas Polres Prabumulih.
Masih kata kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian besi rel kereta api ini sebanyak lima kali.
Namun, pihak penyidik masih mendalami pengakuan mereka untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian rel kereta api ini atau jika ada lokasi-lokasi lain yang menjadi sasaran aksi mereka.
“Ngakunya sudah lima kali, tapi masih didalami penyidik,” tambah AKP Barisi Sijabat.
Lebih lanjut kasi humas menuturkan karena perbuatannya, Yudi Pirmansyah dan Amin Sohar dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat, yakni maksimal pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Kasi Humas Polres Prabumulih.