JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Pendiri Rumah Demokrasi Ramdansyah mengharapkan adanya perlindungan hak suara pemilih tidak hanya di daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi juga di seluruh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Sehingga pilihan terhadap non-pasangan calon dalam surat suara menjadi sah," kata Ramdansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan hal ini dengan pertimbangan pertama adalah jumlah pilkada yang diikuti oleh kotak kosong meningkat sampai hari ini.
Pada Pilkada 2018 terdapat 16 daerah dengan kotak kosong. Jumlah ini meningkat menjadi 25 daerah di tahun 2020.
BACA JUGA:Hj Lucianty-H. Syaparuddin Deklarasi di Depan Ribuan Pendukung !
BACA JUGA:Dukungan Warga ke Bertaji Semakin Menguat
Kemudian, jumlah kotak kosong di Pilkada 2024 meningkat menjadi 43 daerah bila sampai 4 September 2024 tidak ada yang mengusung pasangan calon ke KPU pada masa perpanjangan pendaftaran.
Di lain sisi, Ramdansyah melihat akomodasi pemberian suara “bukan kepada pasangan calon dalam surat suara” (none of above) dianggap sah mewakili kotak kosong perlu diapresiasi.
Adapun payung hukum keberadaan pasangan calon tunggal diakomodir di Pasal 54C UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Teknis penentuan kemenangan calon tunggal diatur dalam Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Di sana tertulis bahwa calon tunggal akan diakui menang apabila memperoleh paling sedikit 50 persen dari jumlah suara sah. Apabila kurang, maka pemenang adalah kotak kosong," ujarnya.
BACA JUGA: Pilkada Musi Rawas 2024 : Persaingan Unik Antarkerabat, Ratna Mahmud Vs Suwarti !
Dalam undang-undang ini, sambung Ramdansyah, calon yang dinyatakan gagal memiliki kesempatan untuk maju kembali pada pemilihan berikutnya.
Pilkada Kota Makassar 2018 membuktikan perlindungan konstitusional hak warga negara untuk memilih “bukan pasangan calon dalam surat suara”.