Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi cambuk serius terhadap praktik gadai HP di masyarakat, menyoroti urgensi regulasi yang lebih ketat dan penanganan konflik yang lebih baik.
Desa Tanjung Agung Selatan harus meratapi kehilangan seorang warga muda akibat pertikaian yang seharusnya bisa dihindari.***
Kategori :