Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.-Foto: Isro-

OGAN ILIR – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Peristiwa berdarah ini menimpa seorang warga bernama Saparudin (38), yang mengalami luka bacok akibat cekcok dengan pelaku, Alex Candra (26), di areal persawahan Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang berada di sawah miliknya. 

Korban yang merupakan warga Dusun I Desa Jagaraja, mulanya menagih utang kepada pelaku yang juga masih satu desa dengannya.

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Tikam Tetangga karena Dendam, Polisi: Motif Masih Didalami

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kertapati : Ayah Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truk saat Antar Anak Pulang dari Pesantren !

Pelaku yang sempat menyerahkan uang tersebut, malah balik mempertanyakan utang korban terhadap kakaknya.

Cekcok pun tak terhindarkan. Suasana memanas hingga pelaku mencabut sebilah parang dari pinggangnya. 

Dengan emosi yang meluap, pelaku mengejar korban dan membacoknya satu kali hingga mengenai bagian punggung.

Aksi brutal itu sempat membuat panik warga sekitar, namun beruntung dapat segera dilerai oleh salah seorang saksi mata.

BACA JUGA:Tak Terima Diputus Cinta : Pemuda Ini Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya dengan Celurit !

BACA JUGA:Komitmen Perang Terhadap Narkoba : Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 118 Butir Ineks !

Korban yang mengalami luka akibat sabetan parang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Laporan resmi diterima Polsek Tanjung Raja pada 9 April 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Team Rajawali di bawah pimpinan langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan