12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Atas Robohnya Jembatan Lalan

Jumat 30 Aug 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 12 Agustus 2024 lalu akibat dihantam kapal tongkang dengan muatan besar segera dibangun. 

Hal ini disepakati saat Penandatanganan Berita Acara Tindaklanjut Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024).

Dihadiri langsung, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi dan Sekda Muba H Apriyadi, kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya, Kepala Dinas PU PR Alva Elan, Kabag Hukum Roma Sari Purba, Camat Lalan Jamian.

Dari hasil tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

BACA JUGA:BPBD OKU Atasi 11 Kasus Karhutla Selama Kemarau

BACA JUGA:Pj Bupati Henky Ingatkan Camat-Lurah Tidak Terlibat Politik Praktis

Sebelumnya, Kamis (29/8/2024) Sekda Muba Apriyadi Mahmud memboyong pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak robohnya Jembatan P.6 Lalan. 

"12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti," tegas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Ia merinci, adapun 12 poin tersebut yakni diantaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan.

Selain itu, 2  bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 (satu) meter.

BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Komsos Bersama Purnawirawan dan Tokoh Masyarakat

BACA JUGA:Jelang Purna Bhakti, Naik Pangkat Satu Tingkat

Kemudian, asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan Dana Talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan.

"Di antaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak," ulasnya. 

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.

Kategori :