Illegal Drilling Dibawa ke Kemenko Perekonomian RI

Kamis 29 Aug 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH. M.S.E, yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) 

memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Illegal Drilling yang diselenggarakan Kemenko Bidang Perekonomian RI di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, Rabu (28/8/2024) pagi. 

Dalam kesempatan itu, Elen mengatakan salah satu alasan pembahasan illegal drilling ini dilakukan karena dampak sosial kemasyarakatannya yang begitu tinggi.

Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan bahkan korban jiwa. 

BACA JUGA:Soal Uang Resign Karyawan : Perlu Pengawasan dan Sanksi Tegas !

BACA JUGA:Kabar Gembira : Sri Mulyani Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sasar Ibu Hamil dan Balita pada Tahun 2025 !

"Balah satunya yang  sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa," ujar Elen. 

Di Sumsel saat ini menurut Elen, sumur masyarakat tercatat ada sebanyak 5.482 sumur. 

Dalam beberapa kali rapat, menurutnya telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen 1/2008 terkait sumur tua, namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres. 

Menurut Elen satu bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait.

BACA JUGA:Kabar Gembira : Sri Mulyani Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sasar Ibu Hamil dan Balita pada Tahun 2025 !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Agustus 2024 : Hujan di Sejumlah Kota Besar, Waspada Cuaca Ekstrem !

Bahkan telah membentuk Satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini. 

"Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan. Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan," jelas Elen. 

Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres. 

Kategori :