KORANPALPOS.COM- Tidur setelah shalat Shubuh adalah kebiasaan yang tidak jarang kita jumpai di tengah masyarakat. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa tidur pada waktu ini memiliki pandangan khusus dalam ajaran Islam.
Para ulama telah membahas hukum tidur setelah Shubuh, yang secara umum dianggap makruh, meskipun ada pengecualian tergantung pada kondisi individu.
Pendapat Ulama Tentang Tidur Setelah Shubuh
Dalam pandangan Ibnul Qayyim rahimahullah, tidur setelah shalat Shubuh dianggap makruh karena waktu ini adalah saat yang penuh dengan keberkahan dan kesempatan untuk meraih banyak kebaikan. Ibnul Qayyim menjelaskan:
وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَة
"Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak)." (Madarijus Salikin, 1: 369)
BACA JUGA:Mengapa Syirik Adalah Dosa Paling Besar dalam Islam: Penjelasan dan Bahayanya
BACA JUGA:Makna Safar dalam Islam: Antara Ujian dan Berkah
Waktu antara Shubuh dan terbitnya matahari dianggap sebagai waktu yang istimewa dalam Islam. Ini adalah waktu untuk berdzikir, membaca Al-Quran, dan melakukan aktivitas yang membawa kebaikan dan keberkahan.
Larangan Tidur Pagi dalam Tradisi Salaf
Kisah dari ‘Urwah bin Zubair, seorang ulama salaf, memberikan pandangan yang serupa.
Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan,
كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )
"melarang anak-anaknya untuk tidur di pagi hari setelah shalat Shubuh".
Urwah sendiri mengatakan: