Pilkada Sumsel 2024 : KPU Tetapkan 7,5 Persen Suara Sah Sebagai Syarat Minimal Parpol Usung Balon Gubernur !

Senin 26 Aug 2024 - 09:35 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Keputusan ini juga mendorong partai politik untuk melakukan konsolidasi dan koalisi, yang pada akhirnya dapat menghasilkan kandidat-kandidat yang lebih kompetitif dan representatif.

Dengan demikian, perjalanan menuju Pilkada Sumsel 2024 diperkirakan akan semakin dinamis, dengan parpol-parpol berlomba untuk memenuhi syarat minimal suara sah dan membentuk koalisi strategis.

KPU Sumsel berharap bahwa keputusan ini akan berkontribusi pada penyelenggaraan Pilkada yang lebih demokratis dan representatif di Provinsi Sumatera Selatan.

Kategori :