MUARA ENIM - Sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat rentan kemiskinan dan menindaklanjuti surat Bupati Muara Enim, PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) sisihkan keuntungan melalui program CSR mengikutsertakan sebanyak 400 jiwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepersetaan Non ASN & Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris perusahaan PT SBS Yudhi Wibowo didampingi SPv CSR Syahrul Padri usai menerima apresiasi penghargaan dari Bupati Muara Enim dan BPJS Kesehatan Muara Enim pada kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non ASN & Pekerja Rentan di Hotel Grand Zury Muara Enim, Rabu (6/12).
Menurut Yudhi, bantuan tersebut diberikan sebagai tindaklanjut darinsurat edaran Bupati Muara Enim tentang pelaksanaan program jaminan sosial melalui dana CSR perusahaan/PKBU. Sebagai perusahaan yang taat hukum dan aturan, apalagi program tersebut sejalan dengan instruksi presiden membantu masyarakat miskin tentu pihaknya akan mematuhi tentu sesuai kemampuan perusahaan dan sesuai aturan dan mekanisme berlaku.
BACA JUGA:Muara Enim Raih Penghargaan Adiwiyata Terbanyak di Sumsel
Lanjut Yudhi, adapun masyarakat pekerja rentan yang kita berikan seperti Tenaga Kerja Sukarela, Tukang Sayur, dan pekerja mandiri yang tidak di bekerja perusahaan maupun instansi pemerintah yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan yaitu di kecamatan Lawang Kidul dan kecamatan Muara Enim.
Untuk saat ini, 400 jiwa pekerja rentan yang di-cover oleh perusahaan dengan ouran Rp 16.800/jiwa perbulan. Pada tahun 2024 nanti, kita menargetkan akan meng-cover 500 jiwa hingga akhir tahun.
“Kita telah niatkan program ini akan berjalan secara continue dan akan berlangsung pad tahun berikutnya,” harapnya.
BACA JUGA:Kajari Prabumulih Ajak Pelajar Study Tour ke Rutan
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Ruszian Deddy mengatakan dengan adanya surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 560/14/Disnakertrans-4/2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial melalui dana CSR perusahaan/ PKBU, ternyata baru dua perusahaan yang baru menindaklanjutinya yakni PT Satria Bahana Sarana dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim.
Padahal potensi perusahaan di wilayah Kabupaten Muara Enim cukup banyak, sebab jika seluruh perusahaan menyisihkan keuntungannya melalui prpgram CSR tentu akan membantu program pemerintah dalam menekan laju angka rentan kemiskinan di masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan sebab ini manfaatnya sangat besar. Dan kami ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap PT SBS dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim atas partisipasinya,” ujar Ruszian.
BACA JUGA:UMK Muara Enim 2024 Sebesar Rp 3,6 Juta
Sementara itu, Plt Asisten II Bidang Perkenomian dan Pembangunan Ahmad Yani, mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres tersebut Presiden meminta semua Kementerian dan Seluruh Kepala Daerah; Gubemur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut dengan berperan aktif dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di kabupaten Muara Enim.
Sebagai bukti nyata, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melindungi Tenaga Kerja Non ASN yang ada di tiap OPD dalam Program BPJS Ketenagakerjaan mulai pada tahun 2017 bahkan sebelum Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dikeluarkan dan masih terus berlanjut sampai dengan saat ini.