Kementerian Kominfo Buka 4.215 Formasi CPNS 2024 : Peluang Emas untuk Bergabung dengan Aparatur Negara !

Kamis 22 Aug 2024 - 07:03 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

2. Catatan Kriminal: Pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

3. Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

BACA JUGA:Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 : Syarat, Jadwal, dan Persiapan !

BACA JUGA:Pemkab OKI Buka 32 Formasi CPNS Tahun 2024 : Diprediksi Bakal Ada Lebih Seribu Pelamar !

4. Kedudukan: Calon pelamar tidak boleh berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Polri.

5. Keterlibatan Politik: Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Sertifikasi Keahlian: Untuk jabatan tertentu yang memerlukan sertifikasi, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang.

8. Kesehatan: Calon pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani akan dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

9. Bebas Narkoba: Pelamar tidak boleh memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA akan dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

10. Komitmen Mengabdi: Calon pelamar harus bersedia mengabdi pada instansi pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

11. Pelanggaran Seleksi: Pelamar tidak boleh pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi CPNS.

12. Status Seleksi ASN: Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Kategori :