Update ! Harga Emas Antam 21 Agustus 2024 : Turun Rp4.000 Jadi Rp1.415 Juta per Gram

Rabu 21 Aug 2024 - 12:08 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Di sisi lain, permintaan emas di pasar domestik juga memengaruhi harga emas batangan Antam.

Saat permintaan emas tinggi, biasanya harga cenderung naik, dan sebaliknya, ketika permintaan menurun, harga emas bisa turun.

Kondisi ekonomi domestik, kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Indonesia, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memainkan peran penting dalam menentukan harga emas di dalam negeri.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 14 Agustus 2024 : Masih Bertahan di Angka Rp1,419 Juta per Gram

BACA JUGA:Update! Harga Emas Antam 13 Agustus 2024 : Naik Signifikan Menjadi Rp1.419.000 per Gram

Selain perubahan harga emas, para investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan bisa lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen per transaksi.

Hal ini berlaku sejak diberlakukannya PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyesuaian tarif pajak untuk transaksi logam mulia.

Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang harus disimpan oleh investor sebagai bukti pembayaran pajak.

Bukti ini penting karena bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan maupun ketika melakukan transaksi jual-beli emas di masa mendatang.

Selain pajak pembelian, transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam juga dikenai pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017, PPh 22 akan dikenakan pada setiap penjualan kembali emas batangan yang dilakukan dengan nilai di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak yang berlaku untuk transaksi buyback ini adalah sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi bagi mereka yang memiliki NPWP, dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini otomatis dipotong pada saat transaksi dilakukan, dan investor akan menerima selisih nilai penjualan setelah dikurangi pajak yang berlaku.

Untuk investor yang sering melakukan transaksi jual-beli emas, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan ini agar tidak terjadi kesalahan perhitungan yang bisa berakibat pada kerugian finansial.

Kategori :