PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan kebijakan yang bakal membuat Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Palembang sumringah.
Kebijakan tersebut adalah kenaikan insentif Ketua RT dan RW dari sebelumnya Rp 600 ribu dinaikkan menjadi Rp 1 juta perbulan.
Hal ditegaskan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Dia mengungkapkan, keputusan ini mencakup 5.062 Ketua RT dan 908 Ketua RW di seluruh kota Palembang.
BACA JUGA:BASARNAS Buka Peluang Karir Besar-Besaran: Segera Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024 !
BACA JUGA:Sumatera Selatan Buka 185 Formasi CPNS Tahun 2024 : Peluang untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan !
Aprizal Hasyim menjelaskan bahwa kenaikan insentif ini direncanakan akan direalisasikan pada bulan Desember 2024 atau paling lambat awal 2025.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan payung hukum yang diperlukan untuk implementasi kebijakan tersebut.
Dalam upaya mendukung kebijakan ini, Pemkot Palembang menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Aprizal Hasyim juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mencari opsi terbaik untuk distribusi insentif, apakah akan dibagikan secara merata atau disesuaikan dengan kinerja masing-masing Ketua RT dan RW.
BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji PNS pada 2025 : Harus Diimbangi Peningkatan Kinerja !
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 19 Agustus 2024 : Hujan di Mayoritas Kota Besar Indonesia !
Rencana Pemerintah Kota Palembang untuk menaikkan insentif Ketua RT dan RW dari ⁰Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan mendapat sambutan positif dari para Ketua RT dan RW.
Rom, Ketua RW di Kecamatan Ilir Timur II Ilir, Kota Palembang menyambut baik rencana tersebut dan berharap agar kenaikan ini segera terealisasi.
"Namun, kami berharap ini tidak hanya menjadi iming-iming belaka atau dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan politik menjelang Pilkada," ujar Rom.