SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Runtuhnya Jembatan P.6 Lalan di Musi Banyuasin (Muba) telah mengakibatkan gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat yang bergantung pada jembatan tersebut untuk mobilitas sehari-hari.
Sebagai salah satu infrastruktur vital yang menghubungkan berbagai desa di kawasan itu, kerusakan ini membuat warga harus mencari alternatif lain untuk menyeberangi Sungai Lalan, seperti menggunakan kapal atau perahu.
Namun, solusi sementara ini jauh dari ideal karena memakan waktu lebih lama dan penuh risiko, terutama saat cuaca buruk.
Menanggapi situasi kritis ini, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlevi SP, M.Si., segera mengambil tindakan tegas dengan mendesak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut untuk segera melakukan perbaikan.
BACA JUGA:Massa AMP Geruduk Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih : Ini Tuntutannya !
BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Kamtib : Intensifkan Kontrol Area Brandgang
Dalam keterangannya, Sandi menegaskan bahwa perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kita menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menekan perusahaan agar wajib mengganti rugi dan memperbaiki jembatan P.6 yang roboh ini,” ujar Sandi dengan nada tegas. Sikap ini menunjukkan komitmen Sandi yang jelas untuk berpihak kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan. "Saya 100 persen berpihak kepada masyarakat," tambahnya dengan lantang.
Jembatan P.6 Lalan, yang awalnya dibangun untuk memperlancar konektivitas antarwilayah, kini menjadi simbol ketidaknyamanan dan ketidakpastian bagi warga setempat.
Runtuhnya jembatan ini tidak hanya menghambat arus transportasi, tetapi juga berdampak pada perekonomian lokal yang bergantung pada akses cepat dan aman.
BACA JUGA:Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama
BACA JUGA:Tim Sepak Bola Pelajar OKU Raih Kemenangan Perdana di GSI 2024
Oleh karena itu, Sandi Fahlevi menegaskan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab atas konstruksi jembatan harus segera mengambil langkah perbaikan.
Ia menyatakan bahwa penggunaan jaksa sebagai pengacara negara dalam masalah ini adalah langkah strategis untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini. Tidak ada alasan untuk membebani anggaran daerah ketika jelas ini adalah kesalahan mereka,” ujar Sandi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga anggaran daerah tetap fokus pada program-program prioritas yang lebih mendesak.