PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Program revitalisasi Pasar 16 Ilir, salah satu pasar terbesar di Palembang, telah memicu kontroversi yang berkepanjangan.
Masalah ini kembali mencuat ketika para pedagang secara resmi mengembalikan Surat Edaran (SE) terkait pengosongan lantai 3 dan penghapusan Sertifikat Hak Milik (SHM) para pedagang.
Langkah ini dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, dengan para pedagang langsung menemui pihak PT Bima Citra Realty (BCR), pengelola Pasar 16 Ilir.
BACA JUGA:Pj. Wako Palembang Pastikan Revitalisasi Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Revitalisasi Harus Jamin Hak Pedagang
Tindakan ini merupakan upaya para pedagang untuk mempertahankan hak-hak mereka di tengah rencana revitalisasi yang kontroversial.
Pasar 16 Ilir telah lama menjadi pusat aktivitas ekonomi yang vital di Palembang.
Dengan ribuan pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar ini, rencana revitalisasi yang digagas oleh Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan PT BCR menuai pro dan kontra.
BACA JUGA:Hilangkan Kekumuhan Kota : Sudah Selayaknya Rusun Direvitalisasi !
BACA JUGA:Revitalisasi Kawasan Kumuh Rusun : Pj Walikota Palembang Gandeng Perumnas !
Pemerintah berargumen bahwa revitalisasi diperlukan untuk memperbarui infrastruktur dan meningkatkan daya tarik pasar bagi pengunjung.
Namun, bagi para pedagang, rencana ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian mereka.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar 16 Ilir, Sulyaden SH, menjelaskan bahwa pengembalian SE tersebut adalah simbol perlawanan pedagang terhadap upaya intimidasi yang dilakukan oleh PT BCR dan pihak terkait.
BACA JUGA:Pedagang Tuntut Jaminan Hak Berdagang di Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Keluhkan Sepi Pembeli, Ini Lho Penyebabnya !