Pasca-ambruknya Jembatan Lalan : Ponton Penabrak Harus Bertanggungjawab !

Kamis 15 Aug 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

SEKAYU, KORANPALPOS. COM – Putusnya jembatan (P.6) Sungai Lalan  Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, selain telah menelan korban jiwa juga menyebabkan masyarakat setempat tidak bisa beraktivitas dengan normal.

Dikarenakan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses  yang digunakan oleh masyarakat. 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Muba memfokuskan 3 gerakan cepat dan prioritas untuk kepentingan masyarakat. Yaitu nyalakan listrik, penyebrangan arus transportasi masyarakat dan santunan untuk korban. 

"Ini memang merupakan musibah tapi karena sebuah kelalaian. Tidak perlu saling menyalahkan karena ini sudah terjadi. Mari sama-sama kita selesaikan. Jadi kami tegaskan agar semua pihak yang menyebabkan musibah ini harus turun tangan ikut membantu menuntaskan permasalahannya," kata Pj Bupati Muba melalui Sekda Muba H Apriyadi saat pimpin rapat pembahasan tindaklanjut penabrakan Jembatan (P6) Sungai Lalan  di ruang rapat Serasan Sekate, kemarin. 

BACA JUGA:75 Anggota Paskibraka Muba Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

BACA JUGA:Tim Satgas Patroli Rutin : Pastikan Tambang Ilegal Tidak Beroperasi Lagi !

Sekda Apriyadi juga menekankan, estimasi untuk listrik dalam kurun waktu 1 Minggu sudah harus dituntaskan karena, listrik ini menjadi kebutuhan yang paling utama. 

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya SSos MSi menyampaikan, upaya yang telah dilakukan untuk sementa waktu, melakukan peninjauan ke lokasi. 

Melakukan koordinasi dengan PLN/MEP untuk percepatan listrik. Penutupan sementara terhadap lalin angkutan barang dibawah jembatan.  Memasang blockade jalan di atas jembatan masyarakat agar masyarakat tidak masuk ke area jembatan. Pemasangan tanda di bawah jembatan agar tidak ada kapal melintas di bawah jembatan. 

Lanjutnya, untuk masyarakat dan anak sekolah yang menyeberang disiapkan ketek pompong dan dermaga darurat. 

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Pimpin Sertijab Dua Kapolsek

BACA JUGA:Diskriminasi BPIP: Paskibraka Lepas Jilbab Pemerintah Kota Lubuklinggau Boleh Pakai

Selain itu, koordinasi dengan KSOP Kelas I Palembang untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal untuk melintas di bawah jembatan P.6 Lalan. 

Pengalihan arus lalu lintas angkutan barang yang menggunaka kendaraan Roda 4 dialihkan ke penyeberangan ponton milik PT. BK (Banyu Kahuripan Indonesia). 

‘’Penanganan korban luka berat dan luka ringan semetara dirujuk ke puskesmas terdekat dan Sebagian sudah pulang. Nahkoda kapal diamankan Polairud Polda Sumsel," bebernya. 

Kategori :