MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pengurus dan pengelola keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/ USPPS Koperasi dan Sektor Riil kewajiban untuk menerapkan Kebijakan Akuntasi sesuai dengan SAK untuk Entitas Privat, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim, menggelar Kegiatan Diseminasi Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4.0 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin 12 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim H Irawan Supmidi, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi, para undangan dan 30 perserta pengurus dan pengelola keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/ USPPS Koperasi di Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Heri Basuki, dan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Sumatera Selatan Rochmawati Daud.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim H Irawan Supmidi, mengatakan bahwa dengan Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
BACA JUGA:Puluhan Pengusaha Restoran Dipanggil Pihak Kejari OKU
BACA JUGA:Bentuk Tim Terpadu Untuk Mendata Penangkaran Burung Walet
Laporan keuangan koperasi yang disusun oleh pengurus sebagai pertanggungjawaban kinerja pengurus selama satu periode meliputi aspek tata kelola dan kinerja keuangan koperasi.
Penyusunan dan penyajiaan laporan keuangan sesuai ketentuan akan menjadi pedoman bagi pengawas koperasi untuk menjalankan fungsinya, untuk mengetahui sejauhmana kinerja pengurus dalam mengelola penyelenggaraan koperasi terutama bergerak di usaha simpan pinjam dan sektor riil untuk lebih baik dan berkualitas, agar mampu mengembangkan dan meningkatkan pelayanan sehingga terwujud pengawasan dan tata kelola kinerja keuangan koperasi yang baik dan sehat.
Lanjut Irawan, bahwa dari beberapa aspek yang menjadi diperhatian dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan yang akan berdampak pada uji kelayakan dan kepatuhan yang akan diterapkan pada Penilaian Kertas Kerja Kesehatan Koperasi, sehingga pengurus koperasi akan di berikan pendampingan kelanjutan terhadap kekurangan atau kendala yang dihadapi.
Hal ini juga akan menjadi tantangan bagi pengurus dan pengelola koperasi untuk bersaing serta terus bertahan dalam mengembangkan usaha koperasi, sehingga ke depan koperasi dapat mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jari diri koperasi.
BACA JUGA:Tiga Tahun Tanpa Bantuan Pemerintah, Duda Miskin Ini Dikunjungi Dewan Sumsel Terpilih
BACA JUGA:Anak Muda OKI Punya Tempat Kongkow Baru, Yuk Mampir ke Cafe Pemersatu Bangsa Kodim 0402!
Mampu melahirkan keunggulan kompetitif, pemanfaatan teknologi informasi dan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan dan usaha koperasi.
Harapan Kami, melalui kegiatan Diseminasi Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4,0 ini dapat memberikan pemahaman kepada pengurus / pengelola keuangan koperasi tentang Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, sesuai Bab V Pasal 13, bahwa KSP/USP koperasi, KSPPS/ USPPS Koperasi dan Sektor Riil wajib menerapkan Kebijakan Akuntasi sesuai dengan SAK untuk Entitas Privat Indonesia paling lambat Tahun 2025.
"Saya berpesan kepada seluruh peserta, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat menerapkan ilmu yang didapat, sehingga memperoleh manfaat dan mampu meningkatkan daya saing serta mewujudkan Koperasi yang kuat dan sehat dan mampu mensejahterakan anggotanya," ujarnya.