Pascapenyesuaian Harga BBM Nonsubsidi : Ini Harapan Masyarakat !

Minggu 11 Aug 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Sempat memberikan sinyal akan menaikkan harga BBM, pemerintah pusat melalui  Pertamina Patra Niaga melakukan kenaikan BBM nonsubsidi atau disebutnya penyesuaian harga Pertamax.

Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat. 

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. 

BACA JUGA:SRGF Berdampak Baik Bagi Perekonomian OKU Selatan

BACA JUGA:Apakah Dibenarkan Sumpah Pocong Dalam Perspektif Islam ? Berikut Pandangan KH Ahmad Hudori !

Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%)

Seperti Badan Usaha lain, Happy menerangkan bahwasanya Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. 

"Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy.

Heppy melanjutkan, kebijakan  penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.

BACA JUGA:Filosofi dan Estetika di Balik Desain Istana Garuda IKN : Desainer Ungkap Warna Dianggap Gelap dan Mistis !

BACA JUGA:Jenderal Lebanon Tegaskan Hizbullah dan Iran Akan Menargetkan Fasilitas Militer Israel !

Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. 

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU)," kata Heppy. 

Kategori :