Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan BB berupa photo pelaku ada di dalam kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Terungkap ! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Rudapaksa Anak hingga Hamil
BACA JUGA:Lakukan Aksi Asusila di Tempat Umum, Emon Dituntut Secara Hukum dan Terancam Pidana 9 Tahun
"Selanjutnya tersangka dan BB, digelandang ke Polsek Jayaloka, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan kepenyidik Satreskrim Polres Mura,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Jayaloka, kronologis perampokan itu bermula ketika korban hendak pulang ke rumahnya di Dusun III Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka.
Kemudian setibanya di TKP, kendaraan korban terhenti karena terhalang kayu yang terlintang di tengah jalan.
Saat korban berhenti, tiba-tiba dari arah semak-semak keluarlah empat orang pelaku yang tidak di kenal dan menyuruh korban untuk keluar dari dalam mobil.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jaringan Pipa Gas Dilimpahkan ke Kejaksaan : Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Melihat kejadian tersebut korban pun turun dari dalam mobil, kemudian ke empat orang pelaku langsung membawa korban dan satu unit mobil milik korban masuk ke dalam kebun karet, pada saat itu tangan dan kaki korban diikat serta mulut korban ditutup para pelaku.
Setelah itu korban pun di pukul menggunakan tangan di bagian kepala, muka dan pelaku merobek pakaian korban dengan menggunakan sajam yang mengenai dagu korban, kemudian korban pun pura-pura pingsan.
Selanjutnya, tersangka Andok dan ketiga rekannya yang lain pergi dengan membawa satu unit Mobil Terios warna putih dengan Nopol BG-1518-PQ beserta STNK dan BPKB, uang tunai senilai Rp10 juta, dan dokumen serta barang lainnya. " Karena itu tersangka diringkus, sedangkan keberadaan tiga tersangka lainnya masih dalam penyelidikan, " pungkasnya.