Eksekusi Lahan di Pasar Indralaya : Teriakan dan Tangisan Emak-Emak Mengiringi Relokasi Kios !

Kamis 08 Aug 2024 - 11:37 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

Nurjanah mengaku memiliki sertifikat prona yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018.

"Pihak pemohon eksekusi sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Tapi ini lahan punya kami sejak lebih 40 tahun lalu," ungkapnya.

Meskipun mendapat perlawanan dari warga, eksekusi lahan yang sebelumnya sempat tertunda tetap dilakukan.

BACA JUGA:Kafilah Indralaya Selatan Raih Juara Umum di MTQ XXX Kabupaten Ogan Ilir 2024

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalinsum Palembang-Indralaya Kian Meresahkan

Bangunan kios yang berdiri di atasnya dirobohkan hingga tak bersisa.

Perwakilan PN Kayuagung tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksekusi lahan tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, yang memimpin langsung pengamanan, memastikan situasi di lokasi eksekusi telah kondusif.

"Meskipun sempat ada penolakan, namun kini situasi sudah kondusif," terang Bagus.

Sebanyak 100 personel gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya mengamankan eksekusi yang sempat tertunda ini.

"Yang jelas tugas Polri adalah mengamankan jalannya eksekusi," jelas Bagus.

Eksekusi lahan ini sebenarnya dijadwalkan pada 12 Juni lalu, namun ditunda.

Konflik ini mencerminkan betapa kompleksnya masalah sengketa tanah di Indonesia, di mana sering kali kepemilikan lahan melibatkan berbagai pihak dengan klaim yang berbeda-beda.

Lahan yang dieksekusi di Pasar Indralaya ini merupakan lokasi strategis bagi para pedagang yang telah mengais rezeki selama bertahun-tahun.

Pemindahan dan penggusuran tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi mereka, yang sebagian besar adalah emak-emak yang menggantungkan hidupnya dari hasil berdagang di kios-kios tersebut.

Para pedagang yang tergusur kini harus mencari tempat baru untuk melanjutkan usaha mereka.

Kategori :