PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Tim Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gencar menyosialisasikan keunggulan paspor elektronik (e-Paspor) dibandingkan paspor biasa yang dikenal dan dimiliki masyarakat selama ini.
"Akhir-akhir ini dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-79 yang jatuh pada 19 Agustus 2024 tim kami kembali gencar melakukan sosialisasi keunggulan e-Paspor untuk meningkatkan permintaan paspor elektronik yang kini mulai dilirik masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, di Palembang Selasa.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di enam kabupaten/kota meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Untuk terus meningkatkan permintaan masyarakat terhadap paspor elektronik, kami terus berupaya menyosialisasikan keunggulan e-Paspor itu kepada masyarakat di enam wilayah kerja tersebut. Awal Agustus ini kami melakukan sosialisasi dan pelayanan di salah satu mal di Palembang," ujarnya.
BACA JUGA:Basahi Lahan TPA Cegah Kebakaran
Dia menjelaskan keunggulan e-Paspor dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data. Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.
Penggunaan 'e-Paspor bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian. Selain itu pemilik e-Paspor bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi, seperti visa ke Jepang.
Persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti paspor biasa selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.
Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau sedikit lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp350.000.
Sedangkan untuk proses penyelesaian pembuatan e-Paspor sama seperti paspor biasa membutuhkan waktu tiga hari kerja setelah foto dan pembayaran melalui bank atau ATM serta kantor pos.
BACA JUGA:Terima Duplikat Bendera Pusaka HUT RI ke-79 Dari Kepala BPIP RI
BACA JUGA:Targetkan Rp 280 Miliar dari PBB
Bagi masyarakat/pemohon menginginkan pembuatan paspor selesai pada hari itu juga, kata dia, Imigrasi Palembang menyediakan fasilitas percepatan pembuatan paspor satu hari selesai dengan penambahan biaya PNBP Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Ia mengatakan permintaan paspor elektronik mulai meningkat cukup tinggi pada 2022. Berdasarkan data pada 2021 permohonan pembuatan paspor elektronik tercatat hanya 1.396 orang meningkat 145 persen pada tahun 2022 menjadi 3.422 orang.