Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA, Iptu Haryoni SH, dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Setelah ditangkap, Lamudin langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
"Pelaku berinisial LM, dan dia adalah ayah tiri dari korban," jelas AKP B Sijabat.
BACA JUGA:Juru Parkir di Lubuklinggau Dihabisi Iwan Ulo : Pelaku Teman Sendiri, Ternyata Ini Motifnya !
BACA JUGA:Tersangka Korupsi KUR BSB Ajukan Praperadilan ke PN Pangkal Pinang
Ia menambahkan bahwa korban adalah penyandang disabilitas dengan kondisi kaki lumpuh dan tidak bisa berjalan, serta tinggal serumah dengan pelaku.
AKP B Sijabat menjelaskan bahwa Lamudin dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga dan masyarakat setempat, tetapi juga menarik perhatian organisasi perlindungan anak dan lembaga sosial.
Banyak pihak yang mengecam tindakan Lamudin dan mendesak agar keadilan ditegakkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak penyandang disabilitas, serta perlunya sistem perlindungan yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, serta memberikan dukungan kepada korban agar ia dapat memulihkan diri secara emosional dan psikologis.
Kasus pencabulan yang melibatkan Lamudin sebagai pelaku dan NS sebagai korban adalah pengingat yang menyentuh bahwa perlindungan terhadap anak-anak, terutama yang memiliki keterbatasan fisik, harus menjadi prioritas utama.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan sistem perlindungan hukum untuk lebih waspada dan responsif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak yang rentan.***