Belasan Bangunan Liar Illegal Minning Diratakan dengan Tanah

Selasa 06 Aug 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Belasan bangunan liar yang diperkirakan digunakan untuk aktivitas kegiatan illegal mining rata dengan tanah ditertibkan oleh tim gabungan Satgas Illegal Minning Polda Sumsel di dalam lokasi tambang batubara illegal di Desa Penyandingan, Kecamatan  Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Selasa 6 Agustus 2024.

Pantauan di lapangan, tim gabungan Satgas Illegal Minning Polda Sumsel yang terdiri dari Polda Sumsel, TNI, POM TNI, Polres Muara Enim, Satpol PP Muara Enim, PTBA dan PT BSP, melakukan apel gabungan di kantor Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim sekitar pukul 11.30 WIB.

Kemudian para personil mulai bergerak ke lokasi tambang illegal sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Penyandingan, Kecamatan  Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Setelah tiba, tim Satgas gabungan langsung membuka segel police line dan langsung membongkar pagar, bangunan liar dan sebagainya.

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ajak Wartawan Awasi Peserta dan Penyelenggara Pilkada 2024

BACA JUGA:PJ. Walikota Prabumulih Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS Perubahan 2024

Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto SH didampingi Camat Tanjung Agung Cholid Try Aquarian SSTP MSi dan Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH dan pihak terkait lainnya mengatakan bahwa kegiatan kali ini adalah penertiban illegal mining berupa pembongkaran stock file, pagar dan bangunan pondok di dua lokasi dalam Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Tadi kita lihat bersama banyak stock file batubara yang dikemas dalam karung. Nanti semuanya kita amankan dan police line," tegasnya.

Kedepan, lanjut Kabagops, untuk lokasi tambang liar yang sudah kita tertibkan terutama yang berada dalam kawasan HGU PT BSP dan IUP PTBA akan di isolir dengan membuat parit sehingga akses jalannya tidak bisa lagi digunakan masyarakat penambang liar.

Dan Kita berharap mudah-mudahan masyarakat sadar bahwa kegiatan illegal mining ini merupakan kegiatan yang merusak lingkungan dan juga merugikan negara. *

BACA JUGA:Jalan Berlubang di Lingkar Selatan Marak Pak Ogah, Begini Tanggapan Kapolres Lubuklinggau

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah, Gelar Diklat Implementasi Pembinaan

Kategori :