Selain itu, sampah yang menumpuk juga bisa masuk ke dalam drainase di pinggir rel, menyebabkan penyumbatan dan potensi banjir.
BACA JUGA:73 Raperkada Diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Sosialisasikan Urgensi Perlindungan KI Komunal
"Banjir dapat membuat tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang meningkatkan risiko longsor dan merusak jalur kereta api," kata Aida.
Kerusakan ini tentu saja membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.
Masalah lain yang disoroti adalah risiko sampah yang beterbangan.
"Sampah yang tersangkut pada wesel atau jalur rel bergerak dapat menyebabkan kerusakan. Jika wesel rusak, kereta bisa salah masuk jalur atau bahkan tergelincir," jelas Aida.
BACA JUGA:KAI Sebut Penumpang Libur Idul Adha Capai 22.057 Orang
Untuk mengatasi masalah ini, KAI telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemasangan spanduk larangan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Meskipun begitu, masih ada warga yang terus membuang sampah sembarangan.
KAI berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya membuang sampah sembarangan.
Aida menegaskan pentingnya kerjasama antara semua pihak untuk menjaga kelancaran operasional kereta api dan keselamatan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk mencegah perilaku membuang sampah di sekitar jalur kereta api. Keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama kami," tutup Aida.
Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan di sekitar jalur kereta api demi keselamatan dan kelancaran operasional transportasi publik. ***